Kebijakan Pengembalian Dana
Terakhir Diperbarui: Juni 2026
Gambaran Umum
Kebijakan Pengembalian Dana ini mengatur ketentuan dan prosedur pengembalian biaya yang terkait dengan layanan manajemen investasi dan jasa konsultasi keuangan yang disediakan oleh PT Ashmore Asset Management Indonesia ("kami", "kita", "perusahaan").
Sebagai perusahaan manajemen investasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan KEP-13/D.05/2021, kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan dan adil. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi kepentingan klien sambil mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan OJK tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Harap diperhatikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk biaya layanan dan biaya konsultasi yang dibayarkan langsung kepada PT Ashmore Asset Management Indonesia, dan tidak berlaku untuk fluktuasi nilai investasi, kerugian pasar, atau biaya pihak ketiga yang tidak dapat kami kendalikan.
Dengan menggunakan layanan kami, Anda mengakui bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan kebijakan pengembalian dana ini. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang kebijakan ini, silakan hubungi kami melalui informasi kontak yang tercantum di bagian bawah halaman ini.
Syarat Kelayakan Pengembalian Dana
Pengembalian dana untuk layanan konsultasi keuangan dan biaya layanan dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
- Batas Waktu: Permintaan pengembalian dana untuk biaya konsultasi keuangan harus diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pembayaran biaya tersebut. Permintaan yang diajukan setelah batas waktu ini tidak akan diproses, kecuali dalam keadaan khusus yang diatur dalam kebijakan ini.
- Kondisi Layanan: Pengembalian dana hanya tersedia untuk layanan konsultasi yang belum sepenuhnya diberikan atau dilaksanakan pada saat permintaan diajukan. Jika sebagian layanan telah diberikan, pengembalian dana akan dihitung secara proporsional berdasarkan bagian layanan yang belum diberikan.
- Persyaratan Dokumentasi: Pemohon harus menyerahkan dokumen pendukung yang lengkap, termasuk bukti pembayaran, salinan perjanjian layanan, dan formulir permohonan pengembalian dana yang telah diisi lengkap.
- Status Akun: Akun investasi pemohon harus dalam status aktif dan tidak dalam proses penyelidikan atau sengketa. Pengembalian dana tidak akan diproses jika akun sedang dalam proses audit, investigasi, atau sanksi regulasi.
- Tidak Ada Pelanggaran: Pemohon tidak boleh dalam keadaan melanggar Syarat Layanan kami atau perjanjian pengelolaan investasi yang berlaku pada saat permohonan pengembalian dana diajukan.
Pos-pos yang Tidak Dapat Dikembalikan
Beberapa pos biaya dan layanan tidak memenuhi syarat untuk pengembalian dana berdasarkan kebijakan ini:
- Biaya Manajemen yang Telah Diakru: Biaya manajemen investasi yang telah dihitung dan diakru berdasarkan nilai aset kelolaan (AUM) untuk periode sebelum permintaan pengembalian dana tidak dapat dikembalikan. Biaya ini dianggap telah diperoleh sebagai kompensasi atas layanan pengelolaan investasi yang telah diberikan.
- Biaya Kinerja (Performance Fees): Biaya kinerja yang telah dihitung berdasarkan realisasi keuntungan investasi tidak dapat dikembalikan. Biaya ini merupakan kompensasi yang sah atas pencapaian kinerja investasi yang melampaui tolok ukur yang telah disepakati.
- Biaya Transaksi: Biaya transaksi pembelian dan penjualan efek, komisi broker, biaya kliring, dan biaya transaksi lainnya yang telah terjadi tidak dapat dikembalikan karena biaya-biaya ini telah dibayarkan kepada pihak ketiga.
- Biaya Pihak Ketiga: Biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga seperti bank kustodian, biaya notaris, biaya konsultan hukum, biaya penilai, dan jasa profesional lainnya tidak dapat dikembalikan karena biaya tersebut telah menjadi hak pihak ketiga yang bersangkutan.
- Biaya Administrasi: Biaya administrasi pendaftaran akun, biaya pembukaan rekening efek, dan biaya administrasi lainnya yang telah terjadi pada saat permohonan tidak dapat dikembalikan.
- Kerugian Investasi: Kerugian nilai investasi akibat fluktuasi pasar, penurunan nilai aset, atau kondisi ekonomi lainnya tidak termasuk dalam cakupan kebijakan pengembalian dana ini.
Prosedur Pengembalian Dana
Proses pengembalian dana dilakukan melalui prosedur yang terstruktur sebagai berikut:
Langkah 1: Pengajuan Permintaan Tertulis
Ajukan permintaan pengembalian dana secara tertulis melalui email ke info@ashmoregroup-ag.it.com dengan subjek "Permohonan Pengembalian Dana". Permintaan Anda harus mencakup informasi berikut:
- Nama lengkap sesuai dengan KTP/Paspor yang terdaftar di akun Anda.
- Nomor akun investasi atau nomor referensi klien.
- Tanggal pembayaran biaya yang dimohonkan pengembaliannya.
- Jumlah biaya yang dimohonkan pengembaliannya.
- Alasan permohonan pengembalian dana secara rinci.
- Dokumen pendukung, termasuk bukti pembayaran dan salinan perjanjian layanan terkait.
- Nomor rekening bank yang valid untuk pengembalian dana (nama bank, nama pemilik rekening, nomor rekening).
Langkah 2: Verifikasi
Setelah menerima permintaan Anda, tim layanan pelanggan kami akan melakukan proses verifikasi:
- Verifikasi identitas pemohon dan keabsahan dokumen yang diserahkan.
- Pemeriksaan kelayakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam kebijakan ini.
- Perhitungan jumlah pengembalian dana yang layak, termasuk penyesuaian proporsional jika sebagian layanan telah diberikan.
- Proses verifikasi akan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah penerimaan permintaan yang lengkap. Jika dokumen tidak lengkap, kami akan memberitahu Anda dan proses verifikasi akan dimulai setelah dokumen lengkap diterima.
Langkah 3: Pemberitahuan Persetujuan atau Penolakan
Setelah proses verifikasi selesai, kami akan memberitahukan keputusan kami kepada Anda:
- Jika permohonan disetujui, kami akan mengirimkan surat pemberitahuan persetujuan yang mencantumkan jumlah pengembalian dana yang disetujui, metode pengembalian, dan perkiraan jangka waktu pemrosesan.
- Jika permohonan ditolak, kami akan mengirimkan surat pemberitahuan penolakan yang disertai dengan alasan penolakan secara lengkap dan transparan.
- Jika permohonan disetujui sebagian, kami akan menjelaskan bagian mana yang disetujui dan ditolak beserta alasannya.
- Pemberitahuan akan dikirimkan melalui email ke alamat email yang terdaftar di akun Anda dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah verifikasi selesai.
Langkah 4: Pemrosesan Pengembalian Dana
Setelah permohonan disetujui, kami akan memproses pengembalian dana sebagai berikut:
- Pengembalian dana akan diproses dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal persetujuan.
- Dana akan dikembalikan melalui metode transfer bank ke rekening yang terdaftar atas nama Anda yang telah diverifikasi.
- Semua biaya transfer bank dan biaya administrasi terkait pemrosesan pengembalian dana akan ditanggung oleh PT Ashmore Asset Management Indonesia, kecuali jika pengembalian dana disebabkan oleh kesalahan atau pembatalan dari pihak klien.
- Konfirmasi pemrosesan pengembalian dana akan dikirimkan ke alamat email Anda setelah dana berhasil ditransfer.
Metode Pengembalian Dana
Pengembalian dana akan dilakukan melalui metode yang sama dengan metode pembayaran asli, kecuali ditentukan lain secara tertulis oleh kedua belah pihak:
- Transfer Bank: Pengembalian dana akan ditransfer ke rekening bank atas nama Anda yang terdaftar di sistem kami. Rekening tujuan harus merupakan rekening yang telah diverifikasi sesuai dengan prosedur KYC kami.
- Mata Uang: Pengembalian dana akan dilakukan dalam mata uang yang sama dengan pembayaran asli (Rupiah Indonesia atau mata uang lainnya sesuai dengan pembayaran awal).
- Waktu Pemrosesan: Transfer bank internasional mungkin memerlukan waktu pemrosesan tambahan tergantung pada bank perantara dan yurisdiksi negara tujuan. Kami akan memberitahu Anda tentang perkiraan waktu pemrosesan yang lebih akurat setelah permohonan Anda disetujui.
- Dalam situasi tertentu di mana transfer bank tidak memungkinkan, metode alternatif dapat disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak.
Perubahan Layanan (Exchanges)
Daripada mengajukan pengembalian dana, dalam beberapa kasus Anda dapat memilih untuk mengubah atau memodifikasi layanan yang telah Anda pesan:
- Modifikasi layanan dalam ruang lingkup yang sama (misalnya, perubahan strategi investasi, perubahan profil risiko, atau penyesuaian alokasi aset) dapat dilakukan tanpa biaya tambahan, tergantung pada kompleksitas perubahan.
- Peningkatan ke paket layanan yang lebih komprehensif dapat dilakukan dengan penyesuaian biaya yang proporsional.
- Penurunan ke paket layanan yang lebih rendah dapat dilakukan dengan pengembalian dana proporsional atas selisih biaya yang telah dibayarkan, setelah dikurangi biaya administrasi yang wajar.
- Permintaan perubahan layanan harus diajukan secara tertulis dan akan diproses dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah persetujuan. Jika biaya layanan baru lebih tinggi dari yang telah dibayarkan, selisihnya harus dilunasi sebelum perubahan diberlakukan.
Layanan yang Rusak atau Cacat
Jika Anda yakin bahwa layanan yang kami berikan mengandung kesalahan, cacat, atau tidak sesuai dengan perjanjian layanan yang telah disepakati, Anda berhak untuk melaporkannya melalui prosedur berikut:
- Pelaporan: Laporkan masalah tersebut kepada kami dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Anda mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kesalahan atau cacat pada layanan. Laporan harus disertai dengan penjelasan rinci tentang masalah yang terjadi.
- Investigasi: Kami akan melakukan investigasi internal untuk menentukan penyebab dan dampak dari kesalahan atau cacat yang dilaporkan. Proses investigasi akan diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
- Koreksi: Jika terbukti ada kesalahan dari pihak kami, kami akan melakukan koreksi penuh atas biaya kami sendiri. Koreksi dapat berupa pengulangan layanan yang benar, penyesuaian biaya, atau pengembalian dana penuh atau sebagian tergantung pada tingkat keparahan masalah.
- Komitmen: Kami berkomitmen untuk menjaga standar kualitas layanan yang tinggi. Layanan yang cacat atau tidak sesuai akan ditangani dengan prioritas tertinggi untuk memastikan kepuasan dan perlindungan klien sesuai dengan peraturan OJK.
Keadaan Khusus (Special Circumstances)
Dalam keadaan tertentu di luar kendali kedua belah pihak, kebijakan pengembalian dana dapat disesuaikan sebagai berikut:
- Force Majeure: Jika pelaksanaan layanan terganggu oleh peristiwa force majeure seperti bencana alam, perang, kerusuhan, pandemi, atau peristiwa lain di luar kendali wajar kami, pengembalian dana akan diberikan untuk bagian layanan yang tidak dapat diberikan. Peristiwa force majeure akan dievaluasi secara kasus per kasus.
- Perubahan Regulasi: Jika terjadi perubahan peraturan OJK, undang-undang, atau kebijakan pemerintah yang mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan layanan sebagaimana yang telah disepakati, kami akan memberitahu Anda dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender dan menawarkan opsi modifikasi, pengalihan, atau pengembalian dana proporsional.
- Keadaan Darurat Kesehatan: Dalam keadaan darurat kesehatan yang serius atau kondisi medis yang menghalangi Anda untuk melanjutkan layanan, pengembalian dana penuh atau proporsional dapat dipertimbangkan dengan disertai dokumentasi medis yang sah.
- Kesalahan Kami: Jika pengembalian dana disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau kegagalan kami dalam menyediakan layanan sesuai dengan standar yang disepakati, kami akan memberikan pengembalian dana penuh tanpa potongan biaya administrasi apapun.
Informasi Kontak
Untuk pertanyaan, pengajuan permohonan pengembalian dana, atau informasi lebih lanjut tentang kebijakan ini, silakan hubungi kami melalui:
- Perusahaan: PT Ashmore Asset Management Indonesia
- Alamat: 18 Parc SCBD Tower E, Lantai 8, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
- Telepon: +62 21 2953 9000
- Email: info@ashmoregroup-ag.it.com (subjek: "Permohonan Pengembalian Dana")
- Domain: ashmoregroup-ag.it.com
- Registrasi OJK: KEP-13/D.05/2021
Pembaruan Kebijakan
Kebijakan Pengembalian Dana ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk mencerminkan perubahan dalam praktik bisnis kami, perubahan regulasi OJK, atau perkembangan hukum lainnya. Setiap perubahan akan diumumkan sebagai berikut:
- Pemberitahuan tentang perubahan akan disampaikan setidaknya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif perubahan.
- Pemberitahuan akan dikirimkan melalui email ke alamat email yang terdaftar di akun Anda dan/atau diumumkan di situs web kami.
- Jika Anda tidak menyetujui perubahan yang dibuat, Anda berhak untuk mengajukan pengembalian dana sesuai dengan kebijakan yang berlaku sebelum perubahan, selama permohonan diajukan dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah pemberitahuan perubahan.
- Dengan terus menggunakan layanan kami setelah perubahan kebijakan berlaku efektif, Anda dianggap telah menerima dan menyetujui perubahan tersebut.
Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi sengketa terkait pengembalian dana yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah antara Anda dan PT Ashmore Asset Management Indonesia, sengketa akan diselesaikan melalui mekanisme berikut:
- Mediasi OJK: Sebagai langkah pertama, para pihak sepakat untuk menempuh mediasi melalui Layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan yang difasilitasi oleh OJK. Proses mediasi ini bersifat sukarela dan tidak mengikat. OJK akan membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama yang adil dan wajar bagi kedua belah pihak.
- Arbitrase: Jika mediasi melalui OJK tidak berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan peraturan dan prosedur arbitrase BANI yang berlaku.
- Hukum yang Berlaku: Sengketa akan diselesaikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
- Hak Pengaduan: Ketentuan ini tidak mengurangi hak Anda sebagai konsumen untuk mengajukan pengaduan ke OJK melalui saluran pengaduan konsumen yang tersedia di www.ojk.go.id atau melalui telepon 157.